Selain menggelar sidang permohonan ajudikasi rekening gendut pejabat tinggi Mabes Polri, hari ini, Selasa (18/01) Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan menggelar sidang perdana Pengujian Undang-undang (PUU), Hukum Acara Pidana.
Gugatan ini diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Berdasarkan info dari Media Center MK, Pleno PUU Hukum Acara Pidana dimulai pukul 10.00 WIB.
Yusril mengajukan permohonan PUU Hukum Acara Pidana atas dasar, penolakan Kejaksaan Agung, memenuhi permintaanya untuk mendengarkan keterangan saksi yang meringankannya. Sebelumnya Yusril meminta Kejagung mendengarkan keterangan saksi meringankan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).Dalam kasus ini Yusril menyandang status tersangka.
Saksi yang yang diminta Yusril adalah mantan presiden Megawati Soekarno Putri, mantan wakil presiden Jusuf Kalla, dan mantan menteri keuangan Kwik Kian Gie, serta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Secara materil gugatan PPU Yusril adalah, Pasal 65 dan 116 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved