Kritikan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini banyak disuarakan politisi, kini juga muncul dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Gubernur Lemhanas Muladi menilai peran MK sudah terlalu jauh dalam menjalankan kewenangannya. Dia mengibaratkan MK seperti negara dalam negara. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Tim Peningkatan Kinerja DPR, Kamis (21/9).
Dalam rapat itu, Muladi mempertanyakan kewenangan hakim konstitusi yang berjumlah sembilan orang, tetapi bisa mementahkan begitu saja seluruh undang- undang yang dibahas oleh 550 anggota DPR dan pemerintah.
Muladi mencontohkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang membatalkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY) mengenai pengawasan hakim karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dia juga menceritakan pengalamannya saat menghadiri pelantikan kembali Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua MK yang baru. Dia mengaku heran karena saat itu Presiden dan Wakil Presiden hadir, tetapi Jimly mengucapkan sumpah sendiri, demikian pula saat menandatangani surat keputusan.
”Ini negara apa? Mahkamah Agung pun yang melantik itu kan kepala negara,” ucapnya.
Ketika ditemui pers seusai rapat, dia pun menegaskan kembali keheranannya pada MK yang baginya sudah terlampau jauh menjalankan kewenangan. ”Sangat terlalu jauh. Perlu peninjau kembali. Yang sumpah itu harusnya presiden sebagai kepala negara,” katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved