Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggulirkan hak angket untuk meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membuka rekaman pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani terkait kasus korupsi.
Usulan pengajuan hak angket itu diputuskan pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dan KPK yang selesai digelar, Rabu (19/04) dini hari. "Usulan hak angketnya sedang disusun oleh para anggota Komisi III, tentu nanti akan diplenokan dulu sebelum ditandatangani oleh para wakil dari fraksi-fraksi," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani.
Dikatakan, mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut. Adapun Partai Amanat Nasional menyetujui namun akan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada pimpinan fraksi. Sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa tak hadir pada RDP tersebut. "Syaratnya kan cukup didukung oleh minimal 25 anggota dari dua fraksi," tuturnya.
Adapun usulan menggulirkan hak angket itu dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III DPR kepada KPK. Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa Miryam mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III DPR.
"Setiap kesaksian pasti direkam. Apakah pernyataan Miryam yang menyebut nama kami terekam? Kalau ada kami minta. Karena ini juga jadi bahan kami untuk melakukan tindakan hukum bagi yang menyebut nama kami," sebut Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dalam rapat Komisi III dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/04) malam.
"Tapi kalau tidak ada dalam rekaman, maka ini bisa dikatakan mengada-ada," lanjut Bambang.
Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa. Nama Desmond juga menjadi salah satu anggota yang disebut Novel saat itu. Bukti rekaman KPK, kata dia, akan mempertegas bahwa pernyataan tersebut benar diungkapkan Miryam.
Jika rekaman tidak ada, maka tudingan tersebut bukan merupakan bukti dan menjadi bagian dari pembusukan institusi DPR.
Terkait hak tersebut, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan pihaknya tak bisa membuka rekaman kesaksian Miryam.
Namun setelah berkonsultasi dengan jaksa KPK, keterangan dalam dakwaan persidangan disebut telah dibuktikan melalui pernyataan lebih dari satu saksi. Kebenaran hal itu menurutnya dapat diuji di persidangan. "Mohon maaf rekaman tidak bisa kami berikan," tutur Laode.
© Copyright 2024, All Rights Reserved