Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) gencar mewacanakan pembentukan panitia khusus kasus kebakaran lahan yang menyebabkan kabut asap meluas di sejumlah daerah beberapa bulan terakhir. Tak sependapat dengan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menilai pembentukan pansus tersebut tidak diperlukan.
“Pada dasarnya itu mekanisme internal di DPR . Tapi kita rasa tidak perlu," ujar Siti Nurbaya, disela rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10)..
Siti mengatakan, upaya maksimal penanganan asap ini sudah dilakukan pemerintah dan masih berlangsung. Berdasarkan data, sampai 24 Oktober, hotspot di Riau hanya 44 persen. Siti mengakui adanya faktor alam yang membuat jumlah titik api terus bertambah. “Beri kami kesempatan karena usaha yang dilakukan terus berlangsung. Pemerintah bukan tidak ngapa-ngapain," ujar dia.
Dikatakan Menteri LHK, untuk saat ini kebakaran hutan dan lahan belum dikategorikan bencana nasional. Namun, masuk kategori darurat nasional. Sehingga penanganannya masih bisa ditangani oleh pemerintah pusat.
“Salah satu kategori bencana nasional itu ketika fungsi Pemda sudah lumpuh. Sekarang Pemda masih jalan, tidak ada yang lumpuh sama sekali. Dan itu yang sekarang dilakukan pemerintah," ujar dia.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi dan berbagai komisi mendorong dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk penanganan kabut asap atau pansus asap. Alasannya, asap kebakaran lahan dan hutan ini kian parah dan merugikan rakyat.
Dorongan pembentukan pansus ini disuarakan oleh anggota DPR dari fraksi Gerindra, PKS, Demokrat dan Golkar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved