Jumat (30/10) mendatang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal bakal menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan bekas Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella atas penerapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam permohonan praperadilan itu, keabsahan status pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK termasuk yang dipersoalkan.
“Jadi begini, pimpinan KPK ini diangkat berdasarkan Perppu nomor 1 tahun 2015. Perppu tersebut menambahkan salah satu pasal yakni Pasal 33 A (UU KPK) yaitu mengenai pengangkatan pimpinan KPK pengganti. Akan tetapi pimpinan KPK pengganti ini di dalam ketentuan dari Perppu tersebut tidak disebutkan dan meskipun disebutkan boleh dilakukan oleh Presiden, akan tetapi ini tidak dikembalikan kepada ketentuan Pasal 33 UU KPK," ujar Maqdir kepada pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/10).
Maqdir mengatakna, dalam Pasal 33 UU KPK, apabila ada kekosongan dalam pimpinan KPK maka Presiden mengajukan calon penggantinya kepada DPR. Ia mengatakan, hal itu tidak dilakukan oleh Presiden Jokowi ketika terjadi kekosongan di tubuh pimpinan KPK.
Magdir mempersoalkan, yang dikecualikan oleh Perppu nomor 1 tahun 2015 itu hanya mengenai batas umur. “Ini kan agar Pak Ruki bisa masuk. Karena batas umur dalam UU KPK maksimal 65 tahun ketika diangkat. Ini persoalan pokok kita di situ. Ini yang barangkali kita alpa selama ini untuk melihat apakah pengangkatan ketiga pimpinan KPK kemarin, sah atau tidak. Kalau kita kembalikan kepada Pasal 33 UU KPK, mereka bertiga (Ruki, Johan Budi dan Indriyanto) tidak sah," jelas Maqdir.
Atas dasar itu, Maqdir beralasan, penetapan tersangka terhadap kliennya, Rio Capella melalui 3 Plt Pimpinan KPK itu juga tidak sah. Begitu pula dengan para tersangka yang telah ditetapkan, sejak KPK dipimpin oleh 3 Plt itu. “Ya tidak sah. Banyak tersangka, begitu banyak perkara yang menjadi tidak sah sejak mereka bertiga jadi pimpinan," ucapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved