Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, ada 465 pelabuhan khusus di Indonesia yang menjadi lahan praktik illegal fishing. Kondisi ini terjadi karena adanya tumpang tindihnya peraturan dan juga tidak maksimalnya tugas dari bea cukai dan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).
"Kalau ikan ditangkap di tengah laut, langsung dijual untuk apa pelabuhan perikanan, untuk apa bea cukai, untuk apa PKLP. Banyak pelabuhan tidak hidup karena tumpang tindihnya perizinan pelabuhan-pelabuhan khusus yang akhirnya disalahgunakan untuk barang ilegal, seperti di Wanam," kata Susi dalam acara Rakernas Ditjen Perhubungan Laut di Jakarta, Senin (02/03). Acara ini juga dihadiri Menhub dan Menko Maritim,
Susi mengatakan, saat ini KKP sedang bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap kapal-kapal ikan ilegal.
Menurut Susi, praktik illegal fishing termasuk dalam ocean crimeyang kini sudah menjadi perhatian dunia bersama untuk diperangi. "Kami sepakat bahwa illegal fishing itu global enemy. Amerika Serikat pada Juni 2014 mengeluarkan perpres atas UU fishing, yaitu illegal and unreported fishing," kata Susi.
Susi menegaskan, illegal fishing termasuk dalam kriminalisasi kelautan global dikarenakan jaringannya yang luas dan tidak mengenal negara. Karena illegal fishing termasuk ocean crimeyang luar biasa jaringannya, seperti stateless, tidak ada barrier negara lagi. “Misalnya kalau masuk Indonesia benderanya Indonesia, masuk ke Thailand pakai bendera Thailand," jelas Susi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved