Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri No. 2261 K/12/MEM/2013 tentang harga jual bahan bakar gas (BBG) untuk transportasi bagi konsumen. Beleid tersebut berisi tentang Harga Jual Gas Bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa yang Dialokasikan untuk Bahan Bakar Gas Transportasi.
“Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa harga jual gas bumi dari KKKS dan badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui pipa yang dialokasikan untuk bahan bakar gas transportasi, maksimum sebesar US$4,72 per MMBTU," ujar Menteri ESDM Jero Wacik kepada pers di Jakarta, Senin (27/05).
Jero menjelaskan, terhadap harga jual gas bumi untuk bahan bakar gas transportasi tersebut, tidak diberlakukan eskalasi, Take or Pay (Top) dan Stand By Letter of Credit (SBLC).
Ia menjelaskan, ketentuan harga jual gas bumi ditetapkan dalam 2 hal. Pertama adalah harga keekonomian lapangan lebih kecil dari harga jual gas bumi yang telah ditetapkan dalam kebijakan, maka harga jual gas bumi adalah harga keekonomian lapangan.
Kedua, dalam hal harga keekonomian lapangan lebih besar dari harga jual gas bumi yang telah ditetapkan lewat kebijakan, maka harga jual gas bumi adalah sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai beleid.
“Harga jual gas bumi yang ditetapkan tersebut, berlaku terhadap alokasi gas bumi yang diperoleh dari KKKS dan badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui pipa. Harga jual gas bumi akan disesuaikan apabila terjadi kenaikan harga jual bahan bakar gas ke konsumen," tandas Jero.
© Copyright 2024, All Rights Reserved