Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan biaya haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.389.684,99.
Usulan ini disampaikan Nasaruddin ketika rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas tentang pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (30/12/2024).
Angka tersebut hanya turun sedikit dibandingkan tahun 2024, sebesar Rp93.410.268,26. Menurut Menag, beban biaya yang dikeluarkan jemaah haji atau BIPIH sebesar Rp.65.372.779,49 juta, sedangkan nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp28.016.905,5.
Artinya perbandingan persentase BIPIH yang harus ditanggung jemaah sebesar 70 persen dan nilai manfaat hanya 30 persen.
Adapun komponen biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp65.372.779,49 meliputi biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp34.386.390,68.
Kemudian akomodasi selama berada di Makkah sebesar Rp15.232.011,90. Lalu akomodasi di Madinah, Rp4.454.403,48.
Selanjutnya, untuk biaya biaya bermukim selama pelaksanaan ibadah haji sebesar Rp3.200.002,50. Paket layanan masyair (sebagian) Rp8.099.970,94.
"Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang," kata Menag dalam rapat tersebut.
"Pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip istithaah dan likuiditas keuangan operasional," ujarnya menambahkan.
Menag juga menjelaskan, bahwa usulan BPIH tahun 1446H/2025 ini masih menggunakan asumsi nilai dolar atau nilai tukar kursi dolar AS terhadap rupiah adalah sebesar Rp16.000.
"Jadi ini kita mengambil yang standarnya," ucapnya.
Menag menambahkan, nilai dasar komponen BIPIH ini mengacu kepada asumsi dasar ekonomi makro tahun 2025, sedangkan asumsi kurs SAR-nya terhadap rupiah sebesar Rp4.266,67 per SAR.
"Kami mengusulkan besaran living cost, nah biaya hidup ini baru kami usulkan. Untuk tahun 1446 H/2025 M ini tetap sama dengan tahun lalu, yaitu sebesar 750 SAR," katanya.
Nasaruddin mengatakan, setoran kepada pemerintah Arab Saudi dengan menggunakan mata uang Arab Saudi dengan pertimbangan matang.
"Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan untuk melindungi jeman haji dari fluktuasi besar dalam nilai tukar yang ditetapkan oleh perusahaan penukaran uang," tutupnya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved