Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar berpandangan proyek reklamasi di Teluk Jakarta sebaiknya tak hanya ditunda sementara pengerjaannya. Reklamasi tersebut harus dihentikan karena diduga melanggar sejumlah aturan dan sedang dalam masalah hukum.
Pandangannya tersebut berdasarkan fakta dan dengan temuan-temuan yang didapat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Kalau saya inginnya bukan ditunda lagi (proyek reklamasi). Dengan fakta di lapangan dan temuannya (reklamasi) harus dihentikan," kata Siti kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/04).
Sebelumnya, Sit imenyebut pekerjaan proyek di lapangan, harus dihentkan dulu. "Yang masih bekerja di lapangan seharusnya berhenti dulu sementara. Kalau tidak, itu akan menyakiti publik. Di sini sedang berproses, tetapi di sana jalan terus," ujar Siti.
Persoalan yang dimaksud Siti ialah payung hukum yang menaungi proyek reklamasi itu. Ia mengakui, ada tumpang tindih peraturan yang berakibat pada lolosnya reklamasi tanpa pengawasan pihak berwenang.
Menurut Siti, kementriannya punya tugas untuk mengawasi dan mengontrol lingkungannya. Oleh karena itu, ia mengungkapkan akan membentuk tim investigasi untuk menyelidiki masalah ini.
Namun, tim investigasi itu, lanjut dia, hanya tim biasa-biasa saja, karena memang tugas mereka adalah pengawasan. "Itu memang tugasnya. Kalau kementerian LHK kan ada tugasnya sesuai UU untuk melakukan pengawasan," ucap Siti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved