Tim Sukses pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriyadi dan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah, diduga menebar uang pecahan Rp100.000 dari atas mobil.
Hal tersebut terlihat dalam video di media sosial (medsos) yang beredar di masyarakat.
Berdasarkan video tersebut terlihat seorang lelaki kaos polo putih berkacamata dan mengenakan topi bucket hitam, melempar uang pecahan Rp100.000 dalam jumlah banyak dari atas mobil SUV warna hitam.
Warga yang ada di sekitar terlihat berebut untuk mengambil uang yang ditebar lelaki tersebut, baik anak muda, ibu-ibu, hingga lanjut usia (lansia).
Lelaki di atas mobil mewah keluaran Honda tersebut berkali-kali melempar uang dari sebuah kantong putih dalam bentuk gepokan.
Kemudian, dalam video itu terekam bagian belakang kaca mobil ditempel stiker pasangan calon bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan calon wakil bupati Pandeglang Ling Andri Supriadi di sisi kiri.
Sementara, di sisi kanannya terdapat gambar pasangan calon gubernur Banten dan calon wakil gubernur Banten, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.
Ada pun saat ini tengah berjalan tahapan kampanye, yang dimulai sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024.
Dalam masa kampanye, telah diatur larangan-larangan bagi pasangan calon kepala daerah, salah satunya adalah politik uang.
Aturan larangan politik uang dalam Pilkada diatur pada Pasal 73 UU 10/2016 tentang Pilkada. Disebutkan, Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Sanksinya diatur pada Pasal 187A UU Pilkada yang diberlakukan sama bagi pemberi maupun penerima. Jika terbukti, diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved