Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara EE Mangindaan menegaskan, dirinya akan menonaktifkan sementara oknum petugas Dirjen Imigrasi, yang terbukti secara hukum membantu Gayus Tambunan, bepergian ke beberapa negara tetangga.
"Pada waktu dia (oknum petugas Imigrasi) sudah tersangka akan dinonaktifan sementara," ujar Mangindaan di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis siang (13/01).
Bahkan, Menpan menegaskan, pihaknya tak segan-segan untuk menyerahkan oknum petugas imigrasi tersebut ke pihak berwenang untuk diproses hukum."Bila dia sudah diranah hukum formil kita langsung bawa ke instansi penegak hukum".
Sebelumnya diberitakan, Gayus sempat bepergian ke Macau, Singapura, Malaysia, ketika masih menjalani penahanan dalam kasus mafia pajak di Rumah Tahanan Mako Brimob.
Gayus menggunakan nama Sony Laksono, dan membuat dokumen keimigrasian berupa pasport, yang diduga aspal. Padahal seharusnya pasport yang digunakan Gayus tersebut diperuntukkan untuk nama Margaretha.
Namun ternyata Gayus bisa menggunakan pasport yang diduga dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur tersebut, dan melewati petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, ketika bepergian ke beberapa negara tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved