Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, resmi telah mengeluarkan surat keputusan yang mensahkan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. SK tersebut dikeluarkan Kemenkumham Senin (23/03) pagi ini.
“Terkait SK hari ini sudah disahkan tertanggal 23 Maret, ketuanya Pak Agung Laksono dari Munas Ancol," terang Yasonna kepada pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (23/03).
Yasonna tidak mempermasalahkan jika keputusannya itu nanti akan dibawa ke pengadilan. Sebab, ia mengklaim apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada. “Tidak masalah, karena saya rasa sudah sesuai prosedur," ujar dia.
Yasonna mengatakan, keputusannya ini atas sepengetahuan Presiden Joko Widodo. Jokowi hanya berpesan agar menyelesaikan masalah ini dengan baik. “Pak Presiden tahu tentang keputusan ini. Apa-apa saya laporkan. Pak Presiden sebelum berangkat ke Jepang menitip pesan untuk melakukan ini dengan baik," ujar Yasonna.
Yasonna mengaku tidak ingin membebani Presiden terkait masalah yang melanda partai Golkar. “Sebagai menteri saya harus mengambil keputusan SK ini,” terangnya.
Yasonna menambahkan, keputusannya ini didasarkan dari keputusan Mahkamah Partai Golkar. “Soalnya itu ada di Undang-Undang Parpol. Jadi kalaupun nanti ada orang yang menggugat silakan saja. Kan ini negara hukum, kita taati proses hukumnya," ujar dia.
Dia percaya keputusannya tidak akan membuat dua belah kubu puas. Namun keputusan ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Saya percaya, ini tidak memuaskan semua pihak. Sebagai menteri, saya ingin mengajak teman-teman (Golkar) bersatu, karena 2016 akan Munas dan sekarang akan ada Pilkada," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved