Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar pernah memiliki paspor Amerika Serikat yang otomatis bersatus warga negara AS. Meski demikian, Yasonna mengatakan, status WNI Arcandra tidak otomatis gugur, karena belum dicabut Kemenkumham.
“Kalau itu iya iya (punya paspor AS) tapi legal formalnya (status WNI) belum dicabut," ujar Yasonna kepada pers di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (15/08).
Diakui Yasonna, memang secara UU bahwa orang Indonesia yang memiliki paspor AS dan berkewarganegaraan negara lain dengan sendiri kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Atau status WNI nya gugur.
“Itu normanya, tetapi kehilangan warganegaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri," tegas Yasonna.
Arcandra menurut Laoly masih berstatus WNI karena belum ada proses pencabutan status kewarganegaraannya di Indonesia. "Jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkum HAM kepada Pak Arcandra belum ada secara legal formal belum ada pencabutan itu," sebutnya.
Yasonna menegaskan bahwa Arcandra saat ini berstatus WNI. Dia juga masuk ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia. Setelah menjadi Menteri ESDM, Arcandra kemudian mengucapkan sumpah setia kepada bangsa dan negara Indonesia.
Yasonna mengatakan, paspor AS milik Arcandra sudah dikembalikan ke negara tersebut. Dengan melepas kewarganegaraan AS tersebut, maka Arcandra disebut Laoly tetap berstatus WNI. “Jadi sudah dikembalikan ini yang AS, menurut UU Kewarganegaraan dan menjadi norma universal di dunia tidak boleh ada warga yang stateless," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved