Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) akan menindak tegas vendor smartphone yang meluncurkan perangkat 3G ready 4G untuk menghindari peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
"Ada beberapa kali diblock, ada yang jual dari marketplace ketahuan, kami tarik, kami surati yang jualnya tidak boleh diedarkan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara seusai menghadiri Indonesia LTE Conference 2016, di Jakarta, Rabu (18/05).
Rudiantara mengatakan, Kemenkominfo telah membicarakan hal tersebut dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
"Kebijakan mengenai TKDN memang dari kami, tapi saya berbicara dengan perdangangan karena distribusi berkaitan dengan perdagangan. Sudah saya lapor ke perdagangan, yang harus mencabut perdangangan," kata Rudiantara.
Hadirnya perangkat 3G ready 4G tersebut juga dikeluhkan oleh penyedia jaringan. Sebab ternyata perangkat yang tidak benar-benar mendukung teknologi 4G akan mempengaruhi kualitas jaringan yang menyebabkan buruknya kinerja operator di mata konsumen.
"Ada handphone ilegal yang merusak kualitas network operator. Kami berharap Kominfo dapat membantu secara lebih formal," ujar VP Technology Planning Telkomsel, Ivan C Permana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved