Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono mengingatkan bahwa intelijen memiliki fungsi yang positif dalam mengantisipasi hal negatif di segala bidang bagi kepentingan nasional. Namun Juwono juga berharap intelijen di masa mendatang lepas dari momok negatif yang selalu dicurigai sepak terjangnya hingga melemahkan pembangunan pertahanan keamanan negara yang kuat.
"Intelijen mempunyai fungsi positif sebagai mata dan telinga untuk mengantisipasi setiap hal negatif yang berdampak buruk bagi kepentingan nasional, di segala bidang, " ujar Juwono, usai menghadiri peluncuran dan bedah buku "Membangun Pertahanan Negara Yang Modern dan Kuat", di Jakarta, Rabu, malam.
Menhan ingin intelejen ke depan harus lebih bertanggungjawab dan akuntabel tanpa dibatasi oleh syarat-syarat yang kerap dilontarkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang takut fungsi intelejen itu disalahgunakan seperti pada masa lampau, yakni memperdaya lawan-lawan politik.
Jadi, tambah Juwono, fungsi intelijen tidak semata mengantisipasi segala bentuk ancaman terhadap militer, tetapi juga melingkupi budaya, keuangan, politik dan segala aspek lainnya. Dicontohkannya, dampak kenaikan harga minyak dunia terhadap kepentingan nasional dalam hal ini Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Kita perlu intelijen ekonomi yang bekerjasama dengan Kedutaan Besar RI di luar negeri, untuk mengetahui perkembangan moneter dunia dengan naik harga minyak dan dampaknya bagi kepentingan nasional, dalam hal ini APBN," jelas Menhan.
Ketika ditanya jaminan intelijen di masa depan akan lebih professional, Menhan mengatakan, "Saya jamin melalui UU Intelijen yang didasarkan pada masukan-masukan dari seluruh komponen bangsa, seperti LSM, akademisi, BIN dan departemen lain, maka fungsi intelejen kedepan akan lebih bertanggungjawab dan akuntabel."
Mengenai RUU Pertahanan dan Keamanan Negara (Hankamneg) yang kini juga tengah dirumuskan, Juwono mengatakan, pihaknya juga mengundang seluruh pihak termasuk LSM, seperti "Pro Patria" dan "Focus Group Discussion", untuk membahas bersama apa dan bagaimana fungsi pertahanan dan keamanan itu dilakukan.
"Melalui UU Pertahanan dan Keamanan Negara ini, kami bersama rekan-rekan dari LSM, perguruan tinggi dan unsur lainnya ingin menata kembali fungsi-fungsi pertahanan dan keamanan yang dilaksanakan oleh TNI serta Polri, " ujarnya.
Bagaimanapun secara struktural, tetap ada pemisahan antara TNI dan Polri, tetapi ada hal-hal yang dapat bekerjasama. "Hanya saja ada pengutamaan tugas. TNI tugasnya adalah mempertahankan negara dari ancaman luar, tapi ada fungsi TNI ke dalam, yakni membantu polisi," ungkap Juwono.
Juwono juga mengingatkan Polisi bahwa selain memiliki tugas pokok pengamanan dalam negeri, polisi juga harus mencermati setiap perkembangan di luar yang dapat mengancam keamanan nasional, seperti kejahatan lintas negara dan narkoba.
© Copyright 2024, All Rights Reserved