Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berencana untuk melakukan moratorium (penghentian sementara) ujian nasional (UN) di seluruh Indonesia mulai tahun 2017. Usulan tersebut sudah diajukan ke Presiden Joko Widodo dan tinggal menunggu persetujuan.
"Biar nggak ada stres tahunan, seperti sekarang kan. Amar perintah Undang-Undang tidak ada Ujian Nasional, yang ada itu evaluasinya nasional," terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Jakarta, Jumat (25/11).
Ia menyebut, kemendikbud telah melakukan kajian terkait moratorium tersebut. "Sudah tuntas kajiannya. Kita rencana moratorium sudah diajukan ke Presiden Jokowi, tinggal nunggu persetujuan Presiden," ujar dia.
Dikatakan Muhadjir, selama ini fungsi UN hanya sebagai pemetaan, bukan penentu kelulusan. Sehingga, UN tidak perlu dilaksanakan setiap tahun.
Mendikbud ingin mengembalikan kebijakan evaluasi murid, menjadi hak dan wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif. "Negara cukup mengawasi saja, membuat regulasi dan mengawasi. Bagaimana supaya standar nasional," terang dia.
Meski demikian, Muhadjir mengatakan, pemerintah tetap menerapkan standar nasional kelulusan masing-masing sekolah provinsi, kabupaten, kota. Kebijakan ini juga akan disesuaikan dengan adanya peralihan kewenangan SMA/SMK pada pemerintah provinsi.
"Artinya untuk evaluasi nasional, untuk SMA/SMK diserahkan ke provinsi masing-masing. Sedangkan untuk SD dan SMP, kita serahkan ke kabupaten/kota," sebut dia.
Dijabarkan Muhadjir, berdasarkan pemetaan hasil UN, hanya 30 persen sekolah yang berada di atas standar nasional. Pemerintah, kemudian akan membenahi 70 persen sekolah yang berada di bawah standar nasional.
"Yang 70 persen akan kita beri treatment (pembenahan), kita dongkrak bagaimana caranya agar melampaui standar nasional secara bertahap. Kita mulai dari yang paling bawah," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved