Usai rapat koordinasi bidang politik, hukum, dan keamanan, Kamis (8/6) lalu yang membahas situasi keamanan di masyarakat belakangan ini, khususnya aksi-aksi yang dilakukan oleh ormas-ormas, Menteri Dalam Negeri M Ma’ruf segera mengeluarkan kebijakan.
Mendagri akan segera mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para kepala daerah untuk menertibkan organisasi kemasyarakatan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan surat tersebut akan menjadi rujukan bagi kepala daerah untuk membekukan Ormas maupun LSM yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Menurut Kapuspen Depdagri, Tarwanto, di Jakarta, Kamis, Ormas maupun LSM yang mengancam integritas bangsa dan menumbuhkan permusuhan berbau SARA, dapat dibubarkan oleh kepala daerah.
Ditegaskan Tarwanto, pemerintah akan menertibkan Ormas maupun LSM yang tidak terdaftar dengan mengacu pada UU No 8 tahun 1985 dan PP No 18 tahun 1986 tentang Ormas.
Kedua peraturan menegaskan bahwa Ormas dan LSM dilarang melakukan aktivitas yang dapat menyebarkan permusuhan berbau SARA, memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, merongrong kewibawaan pemerintah, menghambat pelaksanaan program pembangunan, muapun tindakan lainnya yang mengganggu stabilitas politik dan keamanan.
Pemerintah juga dapat membekukan Ormas yang menerima bantuan pihak asing tanpa persetujuan pemerintah pusat, dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara. Hingga sekarang tercatat sebanyak 800 Ormas dan LSM di seluruh Indonesia, namun baru setengahnya yang terdaftar di Depdagri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved