Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah tidak bisa menghentikan pembahasan ataupun mencabut Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Pasalnya pembahasan RUU ini sudah lama dilakukan oleh DPR.
"Kok pemerintah yang mencabut, enggak bisa. Ini sudah (pembahasan) di DPR, Pemerintah tidak mengusulkan lagi dan sudah berkembang di DPR," terang Gamawan kepada pers, di kantornya, Jakarta, Kamis (11/09).
Mendagri menambahkan, jika RUU Pilkada ini dibatalkan, maka pelaksanaan semua Pilkada 2015 tidak memiliki dasar hukum. Hal itu disebabkan RUU Pilkada itu adalah 1 dari 3 turunan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
Terkait polemik pembahasan yang masih berlangsung, Gamawan mengatakan, saat ini pembahasan RUU Pilkada di DPR menghasilkan 2 opsi yakni pemilihan tingkat provinsi kota/kabupaten dilakukan secara langsung, dan pemilihan tingkat provinsi kabupaten/ kota dilakukan oleh DPRD.
Mendagri menjelaskan, opsi awal pemerintah dalam pembahasan RUU Pilkada yaitu menawarkan pemilihan kepala daerah provinsi dilakukan secara langsung, tetapi pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota melalui DPRD. Hal tersebut karena berdasarkan data Kemendagri, pelanggaran dan konflik Pilkada banyak ditemukan di tingkat kabupaten/ kota. "Pemerintah menyampaikan konsep awal, tetapi setelah sampai di DPR muncul berbagai macam pembahasan," ungkap Gamawan.
Ditambahkan Mendagri, untuk daerah tertentu seperti DKI Jakarta dan Papua dibuat otonomi khusus. DKI Jakarta pemilihan langsung hanya untuk Gubernur tetapi kepala daerah tingkat kota/kabupaten melalui DPRD.
Sedangkan di Papua diminta khusus oleh masyarakat agar pemilahan kepala daerah tingkat provinsi kota/ kabupaten dilakukan oleh DPRD dan masuk dalam revisi UU Papua.
Terkait dengan adanya keinginan para bupati dan wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mendesak pemerintah untuk mencabut usulan RUU Pilkada yang masih dibahas DPR, Mendagri menegaskan, hal itu akan jadi masukan dalam pembahasan.
Namun kalau Apkasi dan Apeksi mau melakukan judical review ke MK, Gamawan mempersilahkan. "Silahkan saja, itu prosedur resmi," katanya.
Secara terpisah, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Yudhoyono (SBY) terus mencermati pembahasan dan polemik terkait dengan sejumlah hal yang berhubungan dengan RUU Pilkada itu. Ia menegaskan, pada prinsip Presiden tentu akan menyetujui hasil pembicaraan antara DPR dan pemerintah.
Julian menjelaskan, setiap pembahasan RUU pasti memiliki kementerian yang menjadi ujung tombak, dan dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Ia meyakinkan, Kemendagri telah menguji dan meneliti berbagai hal terkandung dalam RUU Pilkada.
"Presiden akan mendengar kehendak mayoritas rakyat serta bakal mendengar dasar pemikiran rasional dari sejumlah hal terkait RUU itu," ujar Julian.
Sebagaimana diketahui, sebanyak enam di Komisi II DPR RI telah setuju pada sikap pemilihan kepala daerah, bupati/walikota dan gubernur dilakukan melalui DPRD. Kelima fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP).
Sedangkan tiga fraksi yang mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat adalah: Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), dan Fraksi Partai Hanura.
DPR berencana mengambil keputusan RUU Pilkada pada akhir September ini, dan mengisyaratkan akan melakukan voting jika tidak ditemukan kesepakatan dalam musyawarah antar fraksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved