Proses mediasi antara Fahri Hamzah dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menemui jalan buntu. Kedua pihak tidak menemukan jalan tengah sehingga gugatan perdata yang diajukan Fahri atas pemecatannya sebagai kader PKS itu akan dilanjutkan ke persidangan.
Menurut Fahri, proses mediasi yang berakhir dengan kesimpulan tetap dilanjutkan ke proses persidangan karena 5 orang prinsipal yang menjadi pihak tergugat tidak hadir.
“Mediasi itu adalah keharusan kehadiran dari prinsipal. Teman-teman membaca bahwa 5 orang yang ada dalam gugatan saya ini adalah 5 orang yang memutuskan pemecatan di tahap pertama sebagai anggota Majelis Tahkim," ujar Wakil Ketua DPR itu di PN Jakarta Selatan, Senin (09/05).
Fahri menyebut, seharusnya kelima tergugat hadir dalam proses mediasi. Akan tetapi, sejak digelar pertama kali pada pekan lalu dan hari ini, mediasi hanya dihadiri 1 orang dari pihak tergugat.
“Keputusan itu tidak mungkin dilakukan oleh satu orang (pihak tergugat). Itu sebabnya di dalam mediasi itu, hakim bahkan Mahkamah Agung sudah membuat surat edaran bahwa semua harus hadir karena satu itu belum tentu kan dia mewakili yang lain. Nah kemarin (pekan lalu) hadir hanya satu orang dan sekarang semua tidak hadir," ujarnya.
Berbeda dengan pernyataan Fahri, kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru menyebut, pihaknya selaku tergugat dan Fahri sebagai pihak penggugat sudah menyampaikan kesimpulan masing-masing terkait mediasi.
“Pada kesempatan hari ini kami kemudian memutuskan secara bersama-sama baik pihak penggugat maupun tergugat untuk selanjutnya meneruskan proses persidangan dan menutup mediasi yang ditetapkan," kata Zainuddin.
Zainuddin menambahkan, dalam proses mediasi pertama pada pekan lalu, Fahri sudah menyampaikan di hadapan mediator jika tidak memerlukan mediasi.
“Penggugat prinsipal Pak Fahri Hamzah secara tegas di hadapan hakim mediator mengatakan tidak memerlukan mediasi dan memerlukan adanya putusan yang cepat oleh mahkamah negara dalam hal ini majelis hakim pemeriksa perkara," ungkap Zainuddin.
Zainuddin menerangkan, pihaknya sendiri menginginkan mediasi berjalan. Namun lantaran Fahri menginginkan gugatan tetap dilanjutkan ke persidangan, maka pihaknya mau tak mau merespon hal tersebut.
Hari ini, setelah proses mediasi dinyatakan gagal, kedua belah pihak tampak langsung kembali ke ruang sidang untuk melanjutkan proses persidangan gugatan perdata tersebut.
Sekedar informasi, gugatan perdata ini didaftarkan Fahri melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief pada Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Gugatan tersebut terkait keputusan DPP PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan pemberhentian dirinya dinyatakan batal demi hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved