Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang paripurna terakhir pada masa Sidang ke-4 Tahun 2015-2016, Jumat (29/04). Setelah ini, anggota DPR akan menjalani masa reses hingga 17 Mei 2016 mendatang. Masa sidang kali ini ditutup, tanpa pengesahan satu undang-undang pun.
Dari sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) yang menjadi prioritas pada masa sidang ini, seperti RUU Tax Amnesty, RUU Pilkada dan RUU Terorisme gagal disahkan. Ketiga RUU ini masih menjadi pembahasan alot antara pemerintah dan DPR.
“Nanti setelah reses tanggal 18 Mei mendatang 2 RUU yakni Tax Amnesty dan Pilkada akan segera kami bahas. kedua RUU menjadi sangat penting supaya tidak mengganggu proses pilkada,” terang Ketua DPR Ade Komarudin kepada pers di kompleks DPR, Jakarta, Jumat (29/04).
Ade menyatakan, pembentukan Panja RUU Tax Amnesty baru dilakukan tadi malam. Namun, dia yakin setelah reses pembahasan di panja akan segera tuntas untuk selanjutnya disahkan di paripurna DPR.
Sementara revisi UU Pilkada tinggal menyamakan persepsi terhadap beberapa poin dengan pemerintah. Dia juga berharap revisi UU Pilkada tidak akan mengganggu tahapan proses Pilkada. “Panja itu (bekerja) nggak lama kok. Pasal itu nggak banyak. Temen-teman bilang pasalnya tidak banyak. Cuma memerlukan bobot materi yang berat. Itu yang buat lama,” katanya.
Ade menyebut, tidak adanya RUU yang disahkan menjadi UU dalam masa sidang ke IV tidak perlu dipermasalahkan. Sebab, pekerjaan DPR bukan hanya soal legislasi. “Masa sidang hanya 3 minggu, waktunya sangat pendek. Itu saja pilkada nggak dapat, terlalu pendek. Dan kita kerjaannya ga cuma legislasi saja,” katanya.
Ade optimistis penyelesaian kedua RUU itu bakal dikebut saat masa reses. Pembahasan RUU Tax Amnesty diperkirakan tidak akan memakan waktu lama karena roses pembahasannya sudah dimulai.
© Copyright 2024, All Rights Reserved