Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola selama 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan itu untuk merampungkan berkas perkara yang menjeratnya.
"Terhadap ZZ dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 29 april 2018 - 9 juni 2018," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Kamis (26/04).
Kuasa Hukum Zumi, Muhammad Farizi juga membenarkan perpanjangan masa penahanan kliennya. "Tadi cuma nanya soal penahanan saja, enggak ada pemeriksaan kok. Kita menandatangani (perpanjangan) penahanan saja. 40 hari ke depan," ujar Farizi usai mendampingi kliennya di gedung KPK.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Zumi diduga mengetahui adanya praktik suap yang telah menjerat Arfan, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin tersebut.
KPK menduga, sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola dipergunakan Arfan dan dua anak buah Zumi Zola lainnya itu untuk menyuap DPRD agar mengesahkan APBD Jambi.
Arfan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Jambi, Supriono.
OTT ini terkait dugaan suap yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Uang yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018.
© Copyright 2024, All Rights Reserved