Mahkamah Agung (MA) menggelar Sidang Paripurna Khusus dalam rangka pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Pemilihan ini untuk menggantikan posisi Hakim Agung Suwardi yang pensiun pada Juni 2017.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di Gedung MA Jakarta, Kamis (26/04), mengatakan, pemilihan Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial sempat tertunda-tunda karena adanya isu revisi RUU Jabatan Hakim mengenai jumlah wakil ketua bidang non-yudisial. "Namun, hingga saat ini, revisi belum dilakukan," kata Abdullah.
Pemilihan digelar dalam sidang paripurna khusus yang dinyatakan terbuka untuk umum ini akan dibuka oleh Ketua MA Hatta Ali. Sementara untuk pelaksanaannya diketuai oleh Sekretaris MA A.S. Pudjoharsoyo.
Berdasarkan ketentuan SK KMA Nomor 78 Tahun 2018, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial dipilih dari dan oleh hakim agung, yang saat ini berjumlah 48 orang.
Pemilihan Wakil Ketua MA ini baru dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah hakim agung yang ada pada MA. Mekanisme pemilihan secara langsung, bebas, dan rahasia.
Hakim agung yang mendapatkan minimal 50 persen ditambah satu suara yang sah, akan langsung ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA.
Namun jika hasil pemilihan tidak memenuhi jumlah suara yang sah, maka pemilihan akan dilanjutkan dengan putaran kedua dengan dua calon yang memperoleh suara terbanyak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved