Sekretaris Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani, bereaksi keras terkait terbitnya surat Menkumham Nomor: M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 yang mengesahkan hasil Muktamar VIII PPP kubu Romahurmuziy di Surabaya. Ia menilai, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang baru sehari dilantik, telah melakukan pelanggaran.
Kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/10) sore, Yani mengatakan, internal PPP memang sedang ada masalah terkait kepengurusan dan sudah menindaklanjuti surat Dirjen AHU Kemenkumham agar PPP menyelesaikan konflik internal mereka di Mahkamah Partai.
Hasilnya Mahkamah Partai memutuskan agar kubu yang bertikai, yakni Suryadharma Ali (SDA) dengan Romahurmuziy (Romy) melakukan islah antara tanggal 11-18 Oktober 2014.
Namun, dalam kurun waktu tersebut, kubu Romy melaksanakan Muktamar VIII PPP di Surabaya pada 15-17 Oktober. Padahal, sesuai putusan Mahkamah Partai, dalam kurun waktu itu tidak boleh melakukan apapun kecuali islah.
Karena pelanggaran itu, berlakulah amar putusan Majelis Partai bahwa Majelis Syariah PPP yang diketuai KH Maimun Zubair mengambil kewenangan untuk melakukan rapat pengurus harian. Hasilnya memutuskan Muktamar VIII 30 Oktober, di Jakarta.
Saat ini, ujar mantan Anggota Komisi III DPR itu, Muktamar itu sedang dipersiapkan. Namun muncul informasi jika Menkumham sudah mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya. "Kalau itu terjadi, itu pelanggaran pertama yang dilakukan oleh Menkumham dan melanggar surat yang diterbitkan oleh Dirjen AHU," ujar dia.
Yani juga menyebut tindakan Yasonna Laloy, sama saja dengan menjerumuskan Presiden Joko Widodo. Karena putusan Menkumham tersebut membuka peluang bagi DPR mengajukan hak interpelasi.
"Saya sudah menyampaikan ke Komisi III, tinggal tunggu saja ini di DPR akan keluarkan surat yang namanya interpelasi. Bayangkan Presiden baru dilantik, (Yasonna) mengantarkan presidennya untuk diinterpelasi. Saya kira ini baru terjadi dalam sejarah kalau betul yang dilakukan saudara Yasonna Laoly," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved