Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menangani perkara dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Harini Wijoso, akhirnya memenuhi panggilan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Lima majelis hakim yang terdiri atas ketua majelis Kresna Menon, hakim anggota Setiyono dan tiga hakim ad hoc Tipikor itu mulai menjalani pemeriksaan di PT DKI Jakarta, sejak Selasa (9/5) pagi, pukul 07.30 WIB.
Pemeriksaan terhadap mereka terkait aksi meninggalkan ruang persidangan yang dilakukan tiga hakim ad hoc Tipikor, yaitu Achmad Linoh, Dudu Duswara dan I Made Hendra, karena Ketua Majelis Kresna Menon menolak permintaan Achmad Linoh untuk bermusyawarah atas permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin mengajukan Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap tersebut.
Pemeriksaan di PT DKI Jakarta terhadap lima hakim tersebut difasilitasi oleh Ketua PN Jakarta Pusat, Cicut Sutiarso. Setelah menjalani pemeriksaan di PT DKI Jakarta, menurut rencana, kelima hakim itu langsung menjalani pemeriksaan di Komisi Yudisial (YK).
© Copyright 2024, All Rights Reserved