Diaku atau tidak, keberadaan mafia pertambangan bisa dirasakan namun sulit dibuktikan. Oleh karena itu, Kepala Inspeksi Tambang Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM Mangantar S Marpaung sangat mendukung upaya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum membongkar penyelewengan kegiatan pertambangan. Salah satunya di sektor batu bara.
Kendati mengaku masih bingung dengan maksud istilah mafia tambang, Marpaung juga merasakan indikasi tidak adanya kesesuaian terhadap pelaksanaan pertambangan dengan ketentuan yang berlaku. "Istilahnya, adanya masalah pertambangan memang bisa dirasakan, tetapi belum bisa dibuktikan, sehingga kalau Satgas melakukan penyelidikan, kita sangat mendukung dan itu bagus," kata Marpaung.
Indikasi adanya penyalahgunaan masalah pertambangan, antara lain, banyak warga yang sebelumnya tidak memiliki apa-apa, tiba-tiba kini menjadi sangat kaya raya, beristrikan artis, dan lainnya.
Bisa juga diibaratkan, tambah Marpaung, banyak orang dulunya hanyalah seorang supir, tetapi kini menjadi "pilot" dan lain sebagainya.
Indikasi adanya mafia tambang diperkirakan, kebanyakan ada pada level dinas kabupaten atau pemerintah daerah, karena sejak otonomi daerah maka yang berwenang mengeluarkan izin adalah kabupaten dan daerah yang bersangkutan. "Kita bukannya ingin lepas tangan, tapi saat ini yang berwenang mengeluarkan izin adalah daerah setempat," katanya.
Lebih lanjut, Marpaung mengatakan, tidak berani berkata banyak tentang "mafia tambang", karena belum ada pengertian yang tepat atau pas tentang istilah mafia tambang itu sendiri.
Sebelumnya, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana akan segera turun ke daerah-daerah antara lain ke Kalsel untuk memberantas mafia pertambangan, kehutanan .
Menurut Denny, Kalsel menjadi salah satu daerah sasaran untuk dilakukan penyelidikan tentang kemungkinan adanya mafia tambang maupun kehutanan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang luar biasa di daerah ini.
Tentang indikasinya, kata dia, sangat jelas dengan banyaknya kasus tumpang tindih lahan antara perusahaan pemegang kuasa pertambangan (KP) batu bara dengan perusahaan perkebunan atau masyarakat sekitar.
Selain itu, kata dia, kerusakan alam yang cukup parah dilihat dengan banyaknya lubang-lubang bekas galian tambang yang berada hampir di sepanjang wilayah dari Kabupaten Banjar menuju Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu. Hal itu terjadi, kata dia, karena adanya aparat pemerintah yang mengeluarkan izin tanpa mempertimbangkan kaidah-kaidah kelestarian lingkungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved