Perlu ada terobosan dalam proses penjaringan calon hakim agung. Pasalnya, saat ini peminat menjadi calon hakim agung tergolong sedikit. Padahal, dibutuhkan calon yang benar-benar berkualitas dan menjunjung tinggi harkat dan martabat hakim.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada pers usai pelantikan 3 pejabat eselon I, di gedung MA, Jakarta, Kamis (21/02). “Kita harus mencari terobosan karena Komisi Yusidial (KY) itu benar-benar mencari hakim yang mau menjunjung tinggi harkat dan martabat hakim. Para hakim ini menganggap menjadi hakim agung itu sebagai amanah, bukan dicari-cari," ujar dia.
Ridwan menilai, sedikitnya peminat calon hakim agung karena tahap ujian yang memberatkan calon hakim agung. Seperti uji kelayakan dan kepatutan di DPR yang dilakukan dalam waktu yang amat singkat, sehingga para calon tidak dapat memberikan pernyataan secara jelas.
“Pertama calon melewati tes yang cukup berat, ketika di KY di tes cukup lama bisa seminggu. Lalu di DPR ada fit and proper test, cuma 1,5 jam. Padahal mereka sudah memiliki karir selama puluhan tahun, lalu tiba-tiba diungkit kesalahannya, jadi hal itu bisa bikin berat," ujar Ridwan.
Ridwan mengatakan, sedikitnya pelamar calon hakim agung tidak terkait dengan besarnya gaji sebagai hakim tinggi. Menurutnya, para hakim di umur yang sudah senja sudah tidak mungkin untuk memikirkan materi.
“Saya kira bukan, karena di usia saat ini mereka tidak memikirkan lagi masalah gaji. Jadi saya kira kecil sekali yang memikirkan soal materi. Hakim agung seharusnya tidak menjadkan itu persoalan," ujar Ridwan.
Saat ini MA memiliki 42 hakim agung. Delapan hakim agung baru terpilih DPR masih menunggu SK Presiden. Rencananya, tahun ini sebanyak 7 orang hakim agung akan pensiun.
“Saat ini kita perlu hakim agung yang banyak. Dulu ada 60 sekarang 42 orang, dimana satu sakit. Tapi dalam memilih hakim agung harus menjaring yang betul-betul profesional, jangan sampai sosialisasi dulu, setahun atau beberapa bulan belajar dulu. Kita perlu yang siap mengadakan perkara. Saya kira fungsi fungsional yang diperlukan," ujar Ridwan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved