Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pemimpin Pondok Pesantern Ngruki, Ustadz Abu Bakar Ba-asyir, terkait kasus pengeboman di Hotel JW Marriott beberapa tahun silam.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang pengucapan amar putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai German Hoediarto dan beranggotakan Mansyur Kertayasa, Artidjo Alkostar, Imron Anwari, dan Abdurrahman, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (21/12).
"Amarnya mengabulkan permohonan PK. Musyawarahnya sudah sejak November lalu, tetapi pengucapan amar putusannya baru tadi," kata German.
Ia menambahkan, Majelis Hakim memutuskan dengan suara bulat tanpa ada pendapat berbeda ({dissenting opinion}) bahwa Ba-asyir dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam peristiwa pengeboman di Bali dan di Hotel JW Marriott, Jakarta, berdasarkan keterangan dari 30 saksi. Ia dibebaskan dari segala tuduhan terlibat dalam pemboman tersebut.
Meski MA mengabulkan permohonan PK Ba`asyir dan menyatakannya tidak terbukti bersalah, Ba-asyir sudah menjalani hukuman 2,5 tahun yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan pada 2004. Untuk itu, German mengatakan MA memerintahkan untuk memulihkan nama baik pemimpin pondok pesantren Ngruki itu.
Ba-asyir divonis pidana dua tahun enam bulan oleh PN Jakarta Selatan pada September 2004 karena terbukti terlibat pemboman di Bali pada 2002 berdasarkan pasal 187 KUHP, yaitu dengan sengaja membuat kebakaran yang bisa menimbulkan bahaya umum yang menghilangkan nyawa dan barang orang lain.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mendasarkan keputusannya tersebut berdasarkan keterangan Amrozi, bahwa sebelum melakukan pemboman, ia terlebih dahulu bertemu dengan Ba-asyir untuk mendapatkan restu sebelum melakukan kegiatannya itu.
Namun, Amrozi mencabut keterangannya tersebut dan dijadikan bukti baru ({novum}) dalam permohonan PK yang diajukan oleh Ba-asyir. Ba-asyir telah ditahan sejak 2004 dan ia selesai menjalani masa hukumannya di LP Cipinang pada 14 Juni 2006.
© Copyright 2024, All Rights Reserved