Mahkamah Agung (MA) menegaskan, pihaknya tidak pernah mempersulit izin perceraian bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Persyaratan perceraian anggota TNI memang berbeda.
Pernyataan itu dikemukakan oleh Ketua MA, Harifin Tumpa saat ditemui di gedung MA, Jumat (29/10) menyusul adanya surat dari Panglima TNI kepada MA khususnya untuk hakim-hakim di peradilan agama agar tidak mempermudah proses cerai dan poligami para anggota TNI, sebagaimana terungkap dalam Rapat Kerja Nasional MA 2010. “Ini bukan dipersulit, karena memang persyaratanya begitu.”
Dikatakan Tumpa, pengajuan gugatan cerai yang diajukan prajurit TNI tidak bisa dipandang dari segi administratif saja. Seorang prajurit TNI wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada atasannya.
Pertimbangan yuridis dibalik permohonan cerai itu akan lebih didahulukan. "Kalau ketentuan yuridis sudah memenuhi syarat tidak bisa hanya alasan admnisitratif itu. Hanya memang, ada ketentuan supaya izin diurus dulu. Tapi kalo alasannya sudah ada ya apa boleh buat," jelas Harifin.
Harifin menegaskan pula, anggota TNI memang diberikan kesempatan untuk tetap mendapatkan izin terlebih dahulu. Karena itulah, dengan adanya surat Panglima TNI tersebut, ketentuan perceraian anggota militer ini bukan berarti diperketat "Tentu kita sudah memperhatikan itu. Menyampaikan bahwa izin perceraian bersifat adminstratif," tandas dia.
Permasalahan surat Panglima TNI mencuat dalam Rakernas MA 2010 di Balikpapan. Surat itu sendiri diberikan ke MA dengan landasan Peraturan Panglima TNI No. Perpang/11/VII/2007 tentang Tata Cara Pernikahan, Perceraian, dan Rujuk bagi Prajurit.
Sementara itu, MA sendiri memiliki Surat Edaran (SEMA) No.5 Tahun 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No.10 Tahun 1983. SEMA ini memberi waktu selama enam bulan bagi PNS untuk meminta izin atasannya.
Apabila tenggat waktu itu berakhir, dan PNS tersebut bisa melanjutkan perkaranya. Tapi, hakim diharuskan memberi peringatan kepada yang bersangkutan merujuk pada PP No.10 Tahun 1983 yang memuat sanksi-sanksi pemberhentian sebagai PNS.
© Copyright 2024, All Rights Reserved