Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan menaati putusan tersebut.
Pergub yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu, digugat oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Pergub tersebut membatasi lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat itu.
Dalam putusan itu, Majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut," kata Ketua Majelis Irfan Fachruddin, dikutip dalam salinan Putusan MA yang dipublikasikan pada Senin (08/01).
Dalam putusannya, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam putusannya itu, majelis hakim menyatakan bahwa Pergub DKI No 195 Tahun 2014 tersebut tidak lagi memiliki hukum mengikat.
Terkait putusan MA tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pihaknya akan mentaati putusan tersebut. “Kalau MA memutuskan ya pasti ditaati dong," ujar Anies di Pendopo Gubernur Banten, Senin (08/01).
Meski demikian, Anies memastikan kapan putusan MA itu dilaksanakan. “Kalau dari MA memutuskan kita laksanakan," tegas Anies.
Anies menganggap putusan MA tersebut sebagai putusan yang memihak pada keadilan. “Bukan cuma kabar baik. Ini artinya kita menjalankan sesuatu berdasarkan prinsip keadilan. Dari kemarin kan kita sudah sampaikan, kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, jakarta ini milik semuanya," tutur Anies. ”Karena itu kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kita, dikuatkan," tandas Anies.
© Copyright 2024, All Rights Reserved