Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan Feriyani Lim, pelapor dugaan pemalsuan identitas yang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad. Alasannya, LPSK tidak menemukan adanya ancaman terhadap Feriyani.
“Permohonan perlindungan yang bersangkutan ditolak karena tidak memenuhi syarat,” terang Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, kepada pers, Rabu (11/03).
Edwin mengatakan, persyaratan diberikannya perlindungan oleh LPSK sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah adanya ancaman. Dan Feriyani tak mendapatkan ancaman. “Adanya ancaman merupakan salah satu syarat utama diberikannya perlindungan LPSK," ujar dia.
Edwin menambahkan, syarat lain diberikannya perlindungan adalah kasus tersebut adalah prioritas kasus. Tindak pidana prioritas yang diberikan perlindungan adalah saksi tindak pidana korupsi, korban pelanggaran HAM berat, saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang, saksi tindak pidana narkotika, saksi dan korban tindak pidana terorisme, saksi dan korban pelecehan seksual terhadap anak, dan saksi tindak pidana pencucian uang.
Sedangkan kasus pemalsuan dokumen kependudukan dianggap LPSK bukan tindak pidana prioritas. “Kasus yang melibatkan FL tidak termasuk dalam tindak pidana prioritas kami.”
Syarat lain yang tidak terpenuhi dalam permohonan tersebut adalah status FL yang juga menjadi tersangka utama kasus itu. “Status tersangka utama menggugurkan permohonan FL,” tandas dia.
Feriyani diketahui melaporkan Abraham Samad ke polisi. Laporan dilakukan atas pidana dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Feriyani sudah menjadi tersangka dalam kasus itu, dia kemudian melaporkan Samad. Entah bagaimana, nama Samad menjadi kepala keluarga dalam kartu keluarga yang digunakan Feriyani untuk mengurus paspornya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved