Pemerintah sedang melakukan penyelidikan secara intensif terkait dugaan sejumlah perusahaan perkebunan sengaja melakukan pembakaran atau pembiaran kebakaran lahan. Pemerintah sedang menyusun daftar perusahaan yang terlibat. Daftar hitam tersebut, rampung paling lambat, Desember ini.
Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (18/09).
Siti menyebut, saat ini bertambah satu lagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatera yang terindikasi terlibat kebakaran hutan. Perusahaan itu saat ini masuk target pemeriksaan administratif.
Siti belum mau menyebut terang nama perusahaan itu karena masih tahap pemeriksaan, namun, ia kembali mengancam bakal membekukan izin korporasi bagi perusahaan yang nantinya terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan.
“Kami sedang menyusunnya. Itu perintah, dan tinggal menunggu proses administrasi. Tak akan lama. Paling lambat seluruhnya Desember (rampung),” kata Siti
Dikatakan Siti, dalam daftar hitam itu nantinya, akan terlihat perusahaan-perusahaan apa yang mendapat sanksi berat. “Nanti akan kami paralelkan ke proses pidana,” kata dia.
Sanksi terhadap perusahaan pembakar hutan dibagi menjadi 3 kategori: ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan diberikan kepada perusahaan yang terbukti membakar lahan seluas kurang dari 100 hektare, salah satunya berupa teguran tertulis.
Sementara sanksi tahap moderat berupa pembekuan izin perusahaan selama 6 bulan. “Ini (untuk perusahaan yang membakar lahan seluas) 100-500 hektare,” kata Siti.
Sanksi paling berat ialah pencabutan izin perusahaan secara permanen. “Itu (untuk perusahaan yang membakar lahan) lebih dari 500 hektare. Izinnya akan dicabut oleh bupati. Proses pencabutan izin paling lama seminggu,” ujar Siti.
Siti menegaskan, bila kepala daerah setempat menolak untuk mencabut izin perusahaan itu, menteri yang akan mencabutnya. “Lahannya diambil pemerintah, lalu perkaranya masuk ke perdata,” terang dia.
Dikatakan Menteri LHK, saat ini pemerintah sedang mengidentifikasi dan mengumpulkan profil perusahaan yang terindikasi terlibat pembakaran hutan. “Apa nama perusahaannya, pemiliknya siapa, komisarisnya siapa,” kata dia.
Sejauh ini ada 10 perusahaan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai tersangka pembakar hutan, yakni PT PMH, RPP, RBS, LIH, MBA, GAP, ASP, KAL, RJP dan SKM.
© Copyright 2024, All Rights Reserved