Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW), yang hari ini berkas perkaranya dilimpahkan Polri ke kejaksaan. Usai menandatangani berkas acara pelimpahan, BW meninggalkan Kejari.
Usai menandatangani berkas pelimpahan perkara dari Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Pusat, Jumat (18/09) siang, BW meninggalkan Gedung Kejari Jakarta Pusat di Kemayoran, didampingi sejumlah pengacaranya.
Tiba di lantai bawah di Kejari di Kemayoran, BW disambut teriakan takbir dari Koalisi Masyarakat Sipil dan sejumlah mahasiswa yang juga turut mengawal proses pelimpahan berkas tersebut.
Kabarnya, kejaksaan tidak melakukan penahanan, tapi BW diminta wajib lapor seminggu sekali ke Kejari Jakarta Pusat dan Bareskrim Polri. “Alhamdulillah sehat, masih waras," kata BW terkait kasusnya.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan BW jadi tersangka kasus mengarahkan saksi pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010. Sedangkan Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved