Setelah melalui rapat pleno yang alot, akhirnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur memutuskan bahwa bakal pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja tidak lolos sebagai calon gubernur-wakil gubernur Jawa Timur. Putusan itu dicapai melalui voting dalam rapat pleno di kantor KPUD Jawa Timur, Senin dini hari, (15/07).
"Khofifah tidak ada dalam berita acara ini. Tidak termasuk pasangan calon yang memenuhi syarat," kata Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad dalam konferensi pers di kantor KPU Jawa Timur.
Menurut Andry, KPUD Jatim telah memutuskan dalam berita acara Nomor 56/BKD.JTM/VII/2013 tentang Penetapan Calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah dalam Pemilu Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur.
Dalam berita acara tersebut disebutkan bahwa pasangan calon yang lolos mengikuti Pemilu kepala daerah 29 Agustus 2013 adalah Eggi Sudjana-M Sihat dari jalur perseorangan, Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah dari PDI Perjuangan dan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) dari koalisi Partai Demokrat, PPP, Golkar, PAN, PKS, Gerindra, Hanura, PDS, PKNU, PBR, PBB, PNIM, PKDI, PDK, Partai Buruh, Merdeka, PPDI, PDB, PSI, PPPI, RepublikaN, PBN, PNBKI, PPI, PPRN, Barnas, PPIB, PIS, Partai Pelopor, Partai Patriot.
Komisoner KPUD Jatim tidak berhasil mencapai kesepakatan dalam musyawarah mufakat yang berlangsung selama 12 jam terkait bakal bakal calon Khofifah-Herman. Selanjutnya KPUD Jatim menggelar voting tertutup.
Hasilnya, tiga orang berpendapat bahwa Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat. Kemudian satu orang menyatakan memenuhi syarat. Sedangkan satu orang lagi berpendapat Partai Kedaulatan yang mendukung Khofifah-Herman memenuhi syarat dan Partai Kedaulatan versi KarSa tidak memenuhi syarat.
Adapun PPNUI versi KarSa memenuhi syarat dan PPNUI pendukung Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat.
Sehingga hasil voting memutuskan tiga orang menyatakan Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat dan dua orang menyatakan memenuhi syarat. Keputusan itu ditetapkan pukul 23.55 WIB dan dibacakan dalam konferensi pers, Senin 15 Juli pukul 00.33 WIB.
“Hasil keputusan ini sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Hanya keputusan pengadilan yang bisa mengubahnya. Namun, kemungkinan akan adanya gugatan belum dibahas dalam rapat pleno,” kata Andry.
Sementara, Anggota Bawaslu Jawa Timur Sri Sugeng Pudjiatmiko mengatakan, rekomendasi itu bersifat normatif agar KPU berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penelitian Pencalonan dan Berkas Pencalonan sudah jelas. Di poin VI.4 disebutkan bahwa rekomendasi partai politik pendukung calon wajib ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal,” kata Sri Sugeng.
Sri menganggapnya pengambilan keputusan lewat voting halal jika memang musyawarah mufakat tidak tercapai. Sebab mekanisme voting sudah diatur rapat pleno, kalau tidak ditempuh musyawarah mufakat. Sri juga mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengambil langkah sesuai peraturan. Yakni kemungkinan hasil keputusan pleno KPU bisa dikaji ulang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved