Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta lembaga survei terbuka soal hasil survei yang dilakukannya. Lembaga survei harus menyertakan disclaimier apakah survei itu terkait sebagai tim sukses pihak tertentu atau tidak.
Hal itu dikemukakan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin usai menjadi pembicara dalam Rakernas Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (22/03). Ia mengatakan, jika survei itu atas pesanan tim sukses, dana yang digunakan harus dilaporkan sebagai bagian dari tim pemenangan.
“Soal dana ini sering menjadi pertanyaan publik. Akan baik jika lembaga survei memberikan disclaimer, misalnya dalam posisi apakah memang mensurvei yang sifatnya netral dalam tanda kutip, atau juga menjadi bagian dari pemenangan. Kalau bagian pemenangan menurut saya dana yang dipakai itu harus dilaporkan," ujar dia.
Afifuddin menambahkan, dana yang digunakan lembaga survei yang menjadi bagian tim pemenangan, tergolong kepada biaya kampanye, karenanya harus dilaporkan.
“Itu bagian dari tim pemenangan. Bisa masuk kategori dana kampanye atau pendampingan kampanye untuk mendampingi bagaimana popularitas seseorang bisa naik," ujarnya.
Afifuddin mengatakan, tak masalah jika hasil dari sejumlah lembaga survei terhadap suatu pilkada, berbeda. Tetapi yang penting, lembaga survei harus menjelaskan posisinya, apakah tergabung dalam tim pemenangan peserta pemilu atau tidak agar masyarakat tidak bingung.
“Hasil survei yang berbeda ini sering menjadi kebingungan publik. Pada posisi itulah kita sebenarnya berharap lembaga survei menjelaskan posisinya," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved