Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui pemerintah DKI berencana melakukan penutupan terhadap tempat hiburan Alexis di Ancol, Jakarta Utara. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada perintah eksekusi darinya.
“Belum ada perintah dari saya dan saya tidak mau eksekusi dengan cara-cara yang seperti itu," terang Anies di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (23/03).
Cara yang dimaksud Anies adalah mengerahkan banyak personel, dari aparat militer maupun sipil, untuk melakukan eksekusi. Penggunaan cara seperti itu dianggapnya sudah usang dan tak perlu lagi digunakan.
Anies mengatakan, tak akan menggunakan cara itu lagi dalam melakukan eksekusi. "Kita ini menertibkan, bukan show a force. Itu cara kuno, cara salah. Saya akan tertibkan dengan cara yang benar," ujar dia.
Anies mengaku pada Rabu (21/3) pukul 23.30 WIB meminta agar semua proses dihentikan. Dia menilai tak perlu kekuatan sebanyak 325 personel hanya untuk menutup Alexis. Baginya, itu adalah cara lama yang tak perlu lagi dilakukan.
Sebelumnya, beredar surat berkop Satuan Polisi Pamong Praja tertanggal 21 Maret 2018, tertulis bahwa Satpol PP akan melakukan penutupan kegiatan usaha Alexis pada Kamis (22/03). Surat tersebut ditujukan kepada Polda Metro Jaya, Kodim Jakarta Utara, Kapolres Jakarta Utara, hingga Kapolsek Pademangan.
Di surat tersebut juga disebutkan komposisi kekuatan personel sebanyak 325 personel. Sebanyak 90 orang di antaranya dari Polda Metro Jaya, Kodim Jakarta Utara, Polres Jakarta Utara, dan Polsek Pademangan. Sementara, 235 personel lainnya dari Satpol PP. Namun, penutupan Alexis kemudian dinyatakan ditunda.
© Copyright 2024, All Rights Reserved