Hingga kini, masih ada saja anggota legislatif (DPR, DPRD, dan DPD) yang belum melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaan, termasuk memperbarui laporan harta kekayaannya. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 9 Juni 2006, dari 24.286 wakil rakyat yang duduk di DPD, DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan DPD, ternyata yang telah melaporkan kekayaan hanya 16.542 orang atau sekitar 68,11 persen.
KPK menyebutkan, anggota DPD termasuk yang paling tinggi angka pelaporannya, yakni 95,45 persen. Artinya, dari 110 anggota DPD, 105 orang yang sudah melaporkan kekayaan. Adapun dari 944 anggota DPR, yang melaporkan kekayaan sebanyak 872 orang atau sekitar 92,37 persen.
Sementara, untuk anggota DPRD provinsi seluruh Indonesia masih terdapat 28,34 persen atau sebanyak 826 anggota DPRD provinsi yang belum melaporkan kekayaan.
Sedangkan, untuk anggota DPRD kabupaten/kota yang belum melaporkan kekayaan jumlahnya lebih banyak. Dari 20.069 anggota DPRD kabupaten/kota se-Indonesia yang melaporkan kekayaan hanya 13.288 orang atau 66,21 persen.
Untuk laporan harta kekayaan yang diperbaharui, jumlah anggota DPR 2004-2009 yang belum memperbarui laporan harta kekayaan sebanyak 19 persen saja. Dari 550 laporan kekayaan anggota DPR periode 2004-2009 yang masuk ke KPK, ternyata ada 106 anggota DPR yang harus memperbarui laporan kekayaan.
Karena itu, KPK melalui siaran persnya, mengingatkan anggota legislatif yang duduk di DPR, DPRD, maupun DPD, untuk memenuhi kewajibannya, termasuk memperbarui laporan kekayaan mereka. ”Kita telah meminta mereka yang belum melaporkan segera menyampaikan laporan kekayaannya yang terbaru,” ujar Humas KPK Johan Budi Sapto Pribowo.
Peringatan KPK agar wakil rakyat melaporkan kekayaan itu berlandaskan pada sejumlah peraturan yang menjadi dasar. Ketentuan itu antara lain menyebutkan, penyelenggara negara wajib melakukan pemutakhiran laporan harta kekayaannya dengan beberapa syarat. Di antaranya, telah dua tahun pada jabatan yang sama, mengalami mutasi atau promosi, mengalami penghentian dalam jabatan, serta jika diminta karena dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Anggota DPR, DPRD, dan DPD termasuk penyelenggara negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved