Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Achmad meminta pemerintah menindak tegas Lion Air terkait dugaan pelanggaran UU Keimigrasian. Sebab tindakan crew pesawat Lion Air yang masuk wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi patut diduga merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Langkah cepat Ditjen Imigrasi mengusut kasus mendaratnya pesawat Lion Air dari Singapura di Terminal Domestik Bandara Soekarno Hatta harus didukung," kata Sufmi Dasco Achmad, Senin (16/05).
Menurut Sufmi, setidaknya ada tiga bahaya besar yang bisa timbul akibat tindakan crew Lion Air tersebut. Pertama adalah tidak terdeteksinya warga negara asing yang masuk ke Indonesia.
“Kita tidak tahu apakah mereka memenuhi syarat keimigrasian untuk masuk ke wilayah Indonesia atau tidak. Yang paling bahaya bisa kecolongan masuknya teroris warga negara asing yang bisa menggerakkan aksi terorisme di negara Indonesia,” kata Sufmi.
Kedua, kata Sufmi, juga tidak bisa dipastikan warga negara Indonesia yang masuk kembali wilayah Indonesia. Apakah mereka dalam status clear atau mereka adalah buronan yang selama ini lari ke luar negeri seperti para buronan BLBI misalnya.
Ketiga, sulit mendeteksi barang bawaan para penumpang tersebut, apakah memenuhi ketentuan keimigarsian dan bea cukai atau tidak. Sebagaimana diketahui ada batasan jumlah dalam membawa barang seperti uang tunai, obat-obatan , atau rokok. Bisa saja diantara para penumpang tersebut ada yang membawa uang tunai dalam jumlah yang sangat besar tanpa bisa terdeteksi imigrasi dan bea cukai. Uang tersebut tidak akan bisa terlacak oleh PPATK.
"Kami berharap Ditjen Imigrasi bisa bergerak cepat memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga bertanggung-jawab secara hukum,” kata Sufmi yang politisi Partai Gerindra ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved