Lagi, KPU Pusat menunda satu rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Provinsi. Kali ini yang ditunda adalah rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu karena terjadi perdebatan alot adanya perbedaan jumlah pemilih.
Rekapitulasi Provinsi Bengkulu dilakukan sejak pagi sekitar pukul 10.30 WIB di kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/04).
Saat rapat pleno baru dimulai dihujani interupsi parpol. Permasalahan awal yang mencuat adalah klaim dari saksi Partai Golkar soal jumlah suaranya yang berkurang di beberapa daerah. Golkar membeberkan temuannya, namun KPU menyarankan masalah itu diserahkan ke Bawaslu.
Masalah lainnya yan muncul yakni adanya perbedaan jumlah pemilih antara surat suara DPD dengan DPR/DPRD. Perdebatan alot itu berujung pada penundaan rekap untuk Provinsi Bengkulu.
"Ada ketidaksesuaian surat suara sah dengan total suara DPD. Surat suara sah DPD tercatat sebanyak 904.657 sementara total suara sah DPD sebanyak 895.608. Seharusnya sama, maka kami minta dijelaskan kemana sisanya," kata Anggota Bawaslu, Nasrullah.
Nasrullah juga mempersoalkan perbedaan pada jumlah DPT laki-laki dan perempuan antara DPT DPR dengan DPT DPD, namun jumlah pemilihnya sama. "Ini juga kami pertanyakan dan mohon dijelaskan."
KPU Provinsi Bengkulu yang hadir belum dapat menjelaskan secara detail kekeliruan data tersebut. Sehingga Ketua KPU Husni Kamil Manik menunda penetapan rekapitulasi KPU Bengkulu.
Dengan ditundanya rekap Bengkulu, maka berarti ada 7 provinsi yang rekapitulasinya ditunda. Yaitu Jambi, Riau, Banten pada Sabtu (26/04), Lampung dan Jawa Barat pada Minggu (27/04) dan kemarin.
Sementara, hingga saat ini baru rekap 3 provinsi yang sudah ditetapkan KPU yaitu Bangka Belitung, Kalimantan Barat dan Gorontalo. Proses rekapitulasi KPU akan berlangsung hingga 6 Mei mendatang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved