Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menerima tujuh laporan tentang pelanggaran pemilu dari Badan Pengawas Pemilu Lampung. Laporan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), antara menyangkut penggelembungan suara yang terjadi di daerah tersebut.
"Kami telah menerima tujuh laporan pelanggaran pemilu tentang pelaksanaan dan penghitungan suara," kata Dirkrimum Polda Lampung Kombes Purwocahyoko, di Bandarlampung, Senin (28/04).
Purwocahyono mengatakan, sejumlah daerah yang dilaporkan terjadi penggelembungan suara yakni Tulangbawang, Lampung Barat, Tulangbawang Barat dan Way Kanan. Di salah satu empat daerah tersebut, terjadi dua pelanggaran.
Namun Purwocahyono tidak bersedia merincikannya, sebab ditakutkan akan mengganggu jalannya penyidikan. Bukan hanya itu, sudah ada lima kanit yang melaporkan bahwa terjadi pelanggaran pemilu di wilayah hukumnya dan telah dilakukan penyidikan.
"Bentuk pelanggarannya beragam, mulai dari penggelembungan suara, politik uang, dan gratifikasi terhadap petugas penyelenggara pemilu," pungkas Purwocahyono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved