Penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim untuk Daming Sanusi dianggap mengada-ada. Sikap MA itu menunjukkan adanya tebang pilih terhadap hakim, mana yang boleh di-MKH dan mana yang tidak.
Kepada pers, Rabu (06/02), Wakil Ketua KY mengatakan tidak ada alasan atau aturan untuk meniadakan sidang MKH. Sebab, soal MKH tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bersama MA-KY. “Kalau alasannya bahwa Daming sudah minta maaf lalu tidak perlu MKH, itu alasan yang mengada-ada," ujar Imam Anshori Saleh.
Imam mengakui permintaan maaf bisa saja mengurangi sanksi terhadap Hakim Daming. Namun, tetap saja, hal itu seharusnya diputuskan dalam sidang MKH. “Subjektivitas MA tidak boleh menghalangi MKH. MA seharusnya menghormati kewenangan KY," tegas dia.
MKH, kata Imam, sudah diatur dalam Peratusan Bersama antara MA dan KY Dalam Hukum. Peraturan bersama tersebut sifatnya mengikat dan berlaku sebagai undang-undang. Sehingga, apabila melanggar peraturan bersama tersebut, sama saja melanggar undang-undang. “Jadi, melanggar peraturan bersama artinya sama dengan melanggar undang-undang atau melanggar hukum. Apakah pantas MA melanggar hukum?” ujar dia.
KY, terang Imam, tetap berpandangan sama bahwa Hakim Daming harus menjalani sidang etik MKH. KY akan menggelar sidang pleno hari ini untuk menanggapi penolakan MA itu. “Sikap resmi KY akan ditentukan melalui rapat pleno," tandas Imam.
© Copyright 2024, All Rights Reserved