Bank Indonesia melarang perbankan menggunakan rujukan kurs rupiah di pasar Non Deliverable Forward (NDF) untuk transaksi di dalam negeri. Langkah ini dilakukan BI menyusul temuan dugaan manipulasi di NDF Singapura. BI menyarankan penggunaan kuotasi dalam negeri.
“Kami akan mengirim surat agar bank-bank mengggunakan kuotasi dalam negeri atau kurs di pasar spot," kata Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah kepada pers di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu (06/02).
Dijelaskan Halim, sebenarnya sudah ada aturan BI yang melarang bank bertransaksi NDF. "Tapi dalam aturan itu belum jelas bank boleh mengkuote (atau tidak)," ujarnya. Halim menjelaskan, saat ini surat sudah ada di tangannya dan segera dikirim ke bank-bank.
Halim mengatakan, BI juga tengah menyusun pedoman (guidelines) untuk pembentukan acuan kurs di pasar dalam negeri. "BI akan menyusun suatu guidelines untuk membentuk kuotasi kurs yang menjadi rujukan bank-bank dalam negeri untuk kepentingan transaksi devisa berjangka," ucapnya.
BI , ujar dia, juga sudah melakukan koordinasi dengan otoritas moneter negara-negara di kawasan Asia Tenggara. "Kami mendengar ada masalah dengan fixing NDF," imbuh Halim.
NDF merupakan pasar derivatif yang digunakan perusahaan maupun para investor untuk melakukan lindung nilai (hedge) atau berspekulasi di sejumlah mata uang emerging market. Pasar NDF muncul karena adanya kendali atas nilai tukar yang membuat pihak asing sulit untuk berpartisipasi secara langsung di pasar spot.
Dalam pasar NDF, tidak ada mata uang yang diperjualbelikan dalam arti sebenarnya dan kontrak-kontraknya ditetapkan dalam dolar. Namun, pergerakannya dapat mempengaruhi nilai tukar di pasar spot atau pasar jual-beli valas nyata yang waktu penyerahannya (settlement) dilakukan dalam 2 hari kerja.
© Copyright 2024, All Rights Reserved