Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Rasyid Baswedan membatalkan pelaksanaan Kurikulum 2013. Keputusan ini berlaku untuk 201.779 sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 kurang dari 3 semester. Sementara 6.221 sekolah yang sudah menerapkan kurikulum ini selama 3 semester, diminta terus melanjutkan.
"Malam ini, kami mengirimkan surat keputusan ini ke sekolah-sekolah. Keputusan ini berlaku mulai semester genap 2014/2015," terang Anies dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (05/12).
Menbudikdasmen menambahkan, 201.779 sekolah itu akan kembali menggunakan Kurikulum 2006. Sekolah dipersilahkan untuk menerima buku-buku Kurikulum 2013. "Namun untuk sementara tidak digunakan sampai kepala sekolah dan gurunya siap," ujar Anies.
Sementara itu, 6.221 sekolah yang sudah menerapkan kurikulum ini selama 3 semester, diperbolehkan untuk melanjutkan. Namun, jika sekolah itu keberatan, mereka bisa melaporkan keberatan. "Nanti akan kami beri pengecualian," ujar dia.
Anies menambahkan, sekolah-sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 sejak Juli 2013 akan menjadi sekolah percontohan. "Kepada sekolah-sekolah itu diminta mempersiapkan diri untuk menjalani bimbingan dan panduan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," katanya.
Anies mengatakan keputusan ini keluar karena masih ditemukan masalah dalam hal kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, serta pendampingan guru dan kepala sekolah yang belum merata. "Ini untuk mereview kembali Kurikulum 2013," tandas Anies.
© Copyright 2024, All Rights Reserved