Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie melaksanakan ancamannya, akan menyeret tindakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang mengesahkan Munas kubu Agung Laksono ke jalur hukum. Hari ini, Selasa (17/03), DPP Partai Golkar resmi melaporkan Yasonna ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie memberikan mandat kepada Ridwan Bae dan John K Aziz atas nama DPP melaporkan Menkumham terkait adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan memanipulasi putusan Mahkamah Partai (Golkar). Kami harapkan polisi segera memproses," terang Sekretaris Jenderal DPP Golkar Idrus Marham di kepada pers di Bareskrim.
Dikatakan Idrus, Yasonna salah kutip atau memanipulasi putusan Mahkamah Partai dengan memutuskan dan mengesahkan Musyawarah Nasional yang digelar Agung Laksono di Jakarta.
Idrus menegaskan Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi dalam putusan, dengan tegas menyatakan, tidak memenangkan pihak manapun dalam sengketa antara ARB dan Agung. “Tapi Menkumham tetap menjadikan putusan Mahkamah Partai sebagai alat mengeluarkan kebijakan pengesahan hasil Munas Ancol," ujarnya.
Ditambahkan Idrus, dalam Undang-Undang tentang Partai Politik, sengketa partai diselesaikan di internal melalui Mahkamah Partai dan apabila belum menemukan titik temu, dibawa ke pengadilan.
“Tapi ini belum selesai sudah dikeluarkan semacam pengesahan. Itu saya sudah penyalahgunaan kewenangan. Ini mencederai demokrasi dan keadilan," katanya.
Seperti diketahui, Kemenkumham telah mengakui kepengurusan Partai Golkar di bawah Agung Laksono. Yasonna mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima kepengurusan Golkar versi Agung.
Sementara itu, hari ini, Kubu Agung telah menyerahkan rancangan susunan pengurus partai ke kantor Kemenkumham. Rancangan itu berisikan 377 orang pengurus DPP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved