Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pemungutan suara pada pemilihan gubernur, bupati, dan walikota diselenggarakan serentak digelar 9 Desember 2015 mendatang. Walau masih ada kemungkinan berubah, KPU menggunakan tanggal itu sebagai acuan tahapan pelaksanaan pilkada serentak.
“Dalam draft peraturan kami, kami sepakat mengusulkan agar pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember. Walau masih ada kemungkinan berubah, tetapi kami menggunakan tanggal itu sebagai patokan pelaksanaan tahapan yang harus disiapkan mulai sekarang,” terang komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada pers di gedung KPU, Jakarta, Selasa (17/03).
Ia menyebut, usulan KPU tersebut akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri. Rencanya, ketiga pihak akan bertemu membahas hal ini pada Selasa (24/03) pekan depan.
Hadar berharap rapat konsultasi sejumlah peraturan terkait pilkada serentak dapat segera digelar sehingga tahapan pelaksanaan bisa dimulai. “Kami berharap sesegera mungkin, karena semakin cepat menetapkan PKPU, maka semakin pasti apa yang menjadi patokan pelaksanaan pilkada ini.”
Hadar mengatakan, masih terbuka kemungkinan tanggal 9 Desember itu akan berubah. “Kalau kami bilang tanggal 9 masih belum tentu, kalau kami sepakati tanggal 3 juga tiba-tiba berubah lagi. Makanya semua belum pasti betul sampai PKPU itu ditetapkan," tandas Hadar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved