Kubu Golkar dari Aburizal Bakrie mencabut gugatan yang diajukannya atas kubu Agung Laksono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan itu dicabut atas alasan dinamika politik yang berubah cepat, terkait adanya surat dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Kuasa Hukum ARB, Yusril Ihza Mahendra membenarkan tentang pencabutan gugatan tersebut. ARB sebelumnya menggugat kepengurusan Golkar di bawah Agung Laksono pasca putusan Mahkamah Partai Golkar.
“Iya (mencabut). Dinamika politiknya berjalan sangat cepat. Sehingga gugatan yang ada lebih baik kami cabut saja," terang Yusril kepada pers, Selasa (17/03).
Yusril menyebut, salah satu dinamika politik yang terjadi, adalah diterimanya kepengurusan Agung Laksono oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Yasonna menyatakan Golkar kubu Agung adalah pengurusa yang sah berdasarkan dengan putusan Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu yang lalu. “Ya kan Pak Agung sudah dapat angin segar dari Menkumham. Gugatan yang ada dicabut dulu," jelasnya.
Kendati demikian, kubu Ical tidak tetap tinggal diam meskipun gugatan di PN Jakarta Barat tersebut dicabut. "Nanti kami gugat lagi sekalian sama Menkumhamnya," ujar Yusril sambil tertawa.
Gugatan yang dicabut oleh kubu ARB adalah gugatan baru yang diajukan pada 5 Maret lalu, untuk mendapatkan kepastian hukum atas dualisme kepengurusan Golkar. Kubu ARB menilai keputusan Mahkamah Partai Golkar tidak menyelesaikan perselisihan yang terjadi selama ini.
Secara terpisah, Sekretaris fraksi Partai Golkar di DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya berencana melaporkan Menkumham Yasonna Laoly dan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Haskristuti Harkrisnowo ke Bareskrim Polri.
“Jam 13.00 WIB ini kami akan melaporkan Menkumham Laoly dan Dirjen AHU ke Bareskrim Mabes Polri," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (17/03).
© Copyright 2024, All Rights Reserved