Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) berharap Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mempercepat proses persidangan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang diajukannya. Percepatan itu untuk menghindari kemungkinan terjadinya gesekan-gesekan politik yang dapat menimbulkan keresahan sosial.
Sekretaris Jenderal DPP Golkar Idrus Marham, mengatakan, proses sidang perlu dipercepat karena situasi saat ini sangat sensitif akibat terbitnya SK Menkum HAM. "Kami menegaskan untuk sidang dipercepat untuk menghalangi apa yang tidak diinginkan dari keterlambatan persidangan ini," ujar Idrus di PTUN Jakarta, Senin (13/04).
Idrus juga menyayangkan sikap kubu hasil Munas Ancol yang sama sekali tidak menghormati keputusan PTUN yang menyatakan menunda pemberlakuan SK pengesahan Munas Ancol. Hingga hari ini, kubu Agung Laksono masih melakukan kegiatan.
Kericuhan dalam Rapat Konsolidasi di Partai Golkar Sumatera Utara saat Agung Laksono memimpin rapat pada Sabtu (11/04) lalu, adalah salah satu dampak karena Agung tidak menghormati putusan penundaan PTUN.
“Kalau sidang diperlambat akan menimbulkan gesekan-gesekan politik dan akan menimbulkan keresahan sosial. Kemudian akan berpengaruh pada pada dinamika politik nasional," ujar Idrus.
Sayangnya, permintaan kubu ARB untuk mempercepat proses sidang tak belum tentu mulus. Pasalnya, itu juga sangat tergantung dari kesiapan Pihak tergugat 1 yakni Menkum HAM Yasonna Laoly dan pihak Agung Laksono-Zainudin Amali sebagai tergugat intervensi menyiapkan materi sidang.
Dalam sidang hari ini, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti menetapkan untuk persidangan dilanjutkan pada Senin (20/04) pekan depan, dengan agenda membacakan duplik dan bukti dari tergugat 1.
Akan tetapi, kuasa hukum Menkumham, Nuryanto menyatakan belum siap untuk persidangan selanjutnya jika waktu yang diberikan hanya 1 minggu.
“Hari senin kami belum siap (sidang) karena bukti-bukti belum lengkap semuanya," ucapnya.
Meski demikian, Majelis Hakim tetap memutuskan minggu depan akan dilangsungkan sidang lanjutan dengan agenda yang telah ditetapkan. Jika, pihak Menkumham tidak siap dengan materi sidang, tentu persidangan akan tertunda lagi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved