Dari 16 orang yang mendaftar jadi calon anggota DPD RI asal DIY, satu orang tidak mengembalikan berkas perbaikan. Sehingga KPUD DIY menyatakan calon tersebut gugur. Sehingga hanya 15 calon DPD yang diproses oleh KPUD DIY.
Calon yang tidak mengembalikan berkas tersebut atas nama Sunu Edi Wibowo yang harus memperbaiki jumlah dukungan yang ditetapkan oleh KPU. KPU DIY telah menunggu hingga pukul 16.00 WIB tetapi yang bersangkutan tidak juga mengembalikan berkas perbaikan pendaftaran.
"Yang bersangkutan pada hari terkahir sebenarnya sudah datang ke KPU, tetapi dia tidak mengembalikan berkas perbaikannya," kata Ketua KPUD DIY Ani Rohyati di KPU DIY, Selasa (14/05).
Sementara, Sunu Edi Wibowo mengaku dirinya memang tidak mengembalikan berkas perbaikan karena memang dirinya tidak memenuhi syarat dari jumlah dukungan. Dukungan harusnya diperoleh minimal dari 3 kabupaten tapi tidak bisa dipenuhinya.
"Kalau tetap maju sama saja tidak lolos, jadi mundur. Saya legowo, ikhlas dengan aturan itu," ujar Sunu.
KPU DIY telah menerima pendafataran sebanyak 15 orang calon anggota DPD RI. Empat orang diantaranya merupakan incumbent yakni, GKR Hemas, Afnan Hadikusumo, Hafidh Asrom, dan Cholid Mahmud. Sementara 11 orang lainya merupakan wajah baru. Di antaranya yaitu Ismarindayani Priyanti, istri Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved