Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap 3 draft Peraturan KPU (PKPU) yang terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember mendatang. PKPU tersebut terkait program dan jadwal, pemutakhiran data dan daftar pemilih serta syarat pencalonan.
Uji Publik yang digelar di Kantor KPU, Jakarta, hari ini, Rabu (11/03), dihadiri oleh perwakilan partai-partai politik peserta Pemilu yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai NasDem, PPP versi Djan Faridz, PAN, PDIP, PBB. Hadir pula kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat dan pemantau pemilu.
Dalam presentasi awal, Ketua KPU Husni Kamil Manik, mengatakan, Uji Publik ini guna menyampaikan draft atau rancangan Peraturan KPU untuk kemudian dibahas bersama parpol dan LSM.
Dalam Uji Publik tentang Rancangan PKPU akan membahas 3 hal pokok yaitu pertama Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan, Kedua Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilihan serta Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota.
Husni berharap, uji publik ini dapat memberikan masukan bagi KPU untuk penyempurnaan aturan pilkada serentak tersebut.
Ditambahkan komisioner KPU Ida Budiarti, untuk pencalonan dari independen maka diharuskan untuk melakukan penyerahan dukungan pada bulan Juni. “Sedangkan pendaftaran pasangan calon yaitu pada 22-24 Juli," ujar Ida.
Dalam hal pemutakhiran data pemilih, KPU tetap menggunakan Sistem Informasi Pemilih (Sidalih) seperti digunakan pada pilpres 2014. “Sumber data pemilih kami tetap menggunakan Sidalih karena dari Pilpres kemarin kami berhasil merekam data 170 juta penduduk, terbesar di seluruh dunia," terang komisioner lainnya, Ferry Kurnia Rizkiansyah.
Ferry juga meminta masyarakat untuk ikut aktif mengecek data pemilih melalui kpu.go.id untuk memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih.
"Kami sudah publikasikan jadi masyarakat bisa akses, tinggal masukkan saja data dirinya. Kami harap data-data ini dikritisi dari awal agar tidak ada lagi hal-hal terkait penggandaan atau invalid dalam prosesnya," ujar Ferry.
© Copyright 2024, All Rights Reserved