Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Didampingi 2 orang kuasa hukumnya, BW tiba di gedung Bareskrim Polri Rabu (11/03) siang sekitar pukul 15.30 WIB.
Tak ada komentar yang disampainya terkait pemeriksaan ini. "Nanti saja, setelah diperiksa," ujar BW sembari menerobos kerumunan wartawan.
BW mengisi buku tamu di meja petugas piket Bareskrim kemudian naik ke lantai dua ruangan penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Diketahui, BW diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam untuk tersangka Zulfahmi. BW juga telah menyandang status tersangka dalam kasus ini.
Keduanya dijerae pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved