Tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak telah berlangsung. Tak adil, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah aturan tentang pencalonan saat ini, untuk mengakomodasi usulan pemerintah.
Hal itu dikemukakan Komisioner KPU Viryan, menanggapi usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar Peraturan KPU tentang pencalonan direvisi, agar peserta Pilkada Serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka bisa diganti.
“Aturannya sudah ada, permainannya sudah berjalan, masak ada aturan baru di tengah jalan, kurang pas lah," ujar Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/03).
Viryan mengatakan, pihaknya lebih mengedepankan asas keadilan bagi semua calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada. “Ini kan kampanye sedang berjalan, ada kasus, kemudian PKPU diubah, kan enggak fair,” ujar dia.
Oleh karena itu, KPU tak akan mengikuti usulan pemerintah yang sebelumnya juga diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
“Tidak elok kalau kemudian di tengah jalan ada perubahan aturan, itu kurang fair. Ya sudah silakan jalan, dan kami sudah bahas bersama hal seperti itu," ujar Viryan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usul agar KPU merevisi PKPU tentang pencalonan untuk mengakomodasi usulan KPK.
KPK mengusulkan agar pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang memberikan jalan agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini kalau harus lewat Perppu, harus mengubah UU, dibahas dengan DPR lagi panjang (prosesnya). Saya kira cukup dengan (revisi) PKPU, ini kan kondisi yang darurat," ujar Tjahjo di Jakarta, kemarin.
Sejauh ini, sudah ada 8 orang calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi. Rencananya, pemerintah akan membahas usulan revisi PKPU pencalonan tersebut dalam rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved